Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Pemerintah Desa pada tanggal 28 februari 2018 kemarin, perwakilan Polsek Pangkalan Banteng, sekaligus BHABINKAMTIPMAS Desa Amin Jaya, Bapak Hadi Winarno. Juga menyampaikan sosialisasi tentang “kebakaran hutan dan lahan”. Dalam sosialisasi tersebut, Bpk Hadi mengajak para tokoh masyarakat termasuk Pemerintah Desa, untuk bersama sama melakukan gerakan stop kebakaran hutan dan lahan.
Meskipun beberapa tahun terakhir ini masyarakat Desa Amin Jaya sudah tidak pernah melakukan pembakaran lahan seperti dulu, namun Bpk.Hadi tetap mengingatkan akan bahaya dan dampak dari pembakaran hutan dan lahan tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat selalu waspada dan tidak pernah melakukan hal itu lagi, karena nantinya akan berdampak buruk bagi lingkungan kita. Selain berdampak lingkungan, perilaku pembakaran hutan dan lahan juga merupakan salah satu pelanggaran yang berat. Karena bagi siapa yang melakukannya akan diancam pasal 187 dan 188 KUHP dan akan dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Oleh karena itu kami Pemerintah Desa Amin Jaya beserta BHABINKAMTIPMAS dan tokoh masyarakat Desa Amin Jaya, mengajak masyarakat untuk berhenti melakukan pembakaran hutan dan lahan terutama di wilayah Desa Amin Jaya. Mari bersama-sama mewujudkan desa yang nyaman, tentram, dan sejahtera.