Kelembagaan merupakan salah satu faktor penunjang kemajuan suatu desa maupun daerah. Di Desa Amin Jaya sendiri, baik kelembagaan pemerintahan maupun lembaga masyarakat cukup aktif dan selalu memberikan kontribusinya untuk kemajuan desa. Berikut ini merupakan beberapa potensi kelembagaan di Desa Amin Jaya yang diklasifikasikan menjadi beberapa kategori :
A. LEMBAGA PEMERINTAHAN
1. PEMERINTAH DESA
PEMERINTAH DESA |
|
Dasar hukum pembentukan Pemerintah Desa |
Perda |
Dasar hukum pembentukan BPD |
Keputusan Bupati |
Kepala Desa |
Ada |
Sekretaris Desa |
Ada |
Jumlah Perangkat Desa |
6 |
Kepala Urusan Pemerintahan |
Ada - Aktif |
Kepala Urusan Pembangunan |
Ada - Aktif |
Kepala Urusan Umum |
Ada - Aktif |
Kepala Urusan Keuangan |
Ada - Aktif |
Jumlah Staf |
3 orang |
Jumlah Dusun di Desa |
2 dusun |
Kepala Dusun I |
Aktif |
Kepala Dusun II |
Aktif |
Lembaga pemerintahan Desa Amin Jaya dibentuk berdasarkan pada peraturan daerah (PERDA) melalui keputusan Bupati dengan menempatkan 1 Kepala Desa dan 1 Sekertaris Desa sebagai pemangku jalannya roda pemerintahan Desa. Dibantu dengan 6 Perangkat Desa yang bertugas pada bidangnya masing-masing. Selain itu, juga terdapat 2 Kepala Dusun yang dibentuk melalui keputusan Kepala Desa untuk menangani wilayah Dusunnya masing-masing.
Berikut ini merupakan data tingkat pendidikan Aparatur Pemerintahan Desa di Desa Amin Jaya :
NO |
APARATUR PEMERINTAHAN |
TINGKAT PENDIDIKAN |
1 |
Kepala Desa/Lurah |
SLTA |
2 |
Sekretaris Desa/Kelurahan |
SLTA |
3 |
Kepala Urusan Pemerintahan |
SLTA |
4 |
Kepala Urusan Pembangunan |
SLTA |
7 |
Kepala Urusan Umum |
SLTA |
8 |
Kepala Urusan Keuangan |
SLTA |
9 |
Staff desa |
SLTA / SARJANA |
2. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD )ini dibentuk/ dipilih masyarakat desa melalui pemilihan umum yang diselenggarakan masyarakat desa setempat. Tugas BPD adalah sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga bertugas untuk membahas peraturan desa bersama Kepala Desa, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program maupun peraturan Kepala Desa. Berikut merupakan data pelaksana Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Desa Amin Jaya :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|
Keberadaan BPD |
Ada - Aktif |
Jumlah Anggota BPD |
7 orang |
TINGKAT PENDIDIKAN PELAKSANA BPD |
|
Ketua |
SLTA |
Wakil Ketua |
S1 |
Sekretaris |
SLTA |
Anggota 1 |
SLTA |
Anggota 2 |
SLTA |
Anggota 3 |
SLTA |
Anggota 4 |
SLTA |
B. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga Kemasyarakatan menjadi salah satu unsur penting dalam memajukan Desa. Lembaga Kemasyarakatan ini dibentuk sesuai dengan bidang dan ruang lingkupnya masing-masing. Di Desa Amin Jaya sendiri terdapat beberapa Lembaga Kemasyarakatan yang selalu aktif. Adapun beberapa Lembaga tersebut bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
NO |
LEMBAGA |
JUMLAH |
DASAR HUKUM |
JENIS KEGIATAN |
JUMLAH PENGURUS |
ALAMAT |
RUANG LINGKUP KEGIATAN |
1 |
RT |
23 |
PERDES |
2 |
94 |
Desa Amin Jaya |
Wilayah RT dan Dalam Desa |
2 |
RW |
4 |
PERDES |
2 |
4 |
Desa Amin Jaya |
Wilayah RW dan Dalam Desa |
3 |
PKK |
1 |
PERDES |
6 |
9 |
Jl.A.Yani Km.75 Pangkalan Bun-Sampit |
Di Dalam Dan Luar Desa |
4 |
LPMD |
1 |
PERDES |
3 |
5 |
Desa Amin Jaya |
Di Dalam Dan Luar Desa |
5 |
KARANG TARUNA |
1 |
PERDES |
2 |
12 |
Jl.A.Yani Km.75 Pangkalan Bun-Sampit |
Di Dalam Dan Di Luar Desa |
6 |
KELOMPOK TANI |
1 |
PERDES |
4 |
7 |
Jl.A.Yani Km.75 Pangkalan Bun Sampit |
Di dalam Desa |
7 |
BUMDes |
1 |
PERDES |
5 |
6 |
Jl.A.Yani Km.74 Pangkalan Bun Sampit |
Dalam Desa dan luar Desa |
8 |
ORGANISASI KEAMANAN |
1 |
BELUM ADA |
2 |
5 |
Desa Amin Jaya |
Dalam Desa |
Sumber data :
Profil Desa Amin Jaya 2017
Monografi Desa Amin Jaya 2017